Kamis, 14 Oktober 2021

Arti dan tujuan HAK atas kekayaan Intelektual.

 HAK ATAS KEKAYAYAN INTELEKTUAL ( HAKI )

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang , sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan  intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intelectual Property right ( IPR ), sebagaimana diatur dalam undang- undang no.7 Tahun1994 tentang penesahan WTO ( Agreement Establishing The world Trade Organization). Pengertian Intellectual property right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu: hak asasi manusi, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu: hak asasi manusia ( Human Right ).

A.      Arti dan tujuan  Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak atas kekayaan Intelektual ( HAKI ) atau hak Milik Intelektual ( HMI ) atau harta intelek ( di malaysia ) ini merupadanan dari bahasa inggris Property Right. Kata” intelektual “ tercermin bahawa objek kekkayaan intelektual tersebut adalah kecerdasaan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia ( the creations of the Human Mind)( WIPO, 1988: 3).

                Hak Atas kekayaan intelektual ( HAKI ) termasuk dalam bagianha atas bentda tak berwujud(seperti paten, merek dan hak cipta ). Hak atas kekayaan sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainyayang tidak mempunyai bentuk tertentu.

                Seorang pengusaha harus memahami dan mengetahuitentang hak atas kekayaan intelektual agar dikemudian hari paten teknologi yang dihasilkan akan memberikan keuntungan yang sangat besar dengan mendapatkan loyalti ketika penggunaan oleh orang  lain teknologi tersebut.

                Wirausaha harus mematenkan suatu produk atau apa saja yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual agar tidak mudah ditiru dan diakui  oleh orang lain. Dengan kata lain, seorang wirausaha harus siap atas segala resiko ketika tidak mempatenkan hasil ciptaannya.

                Menurut UU  yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI  adalah hak- hak secara hukum  yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan permaslahan hasil penemuan dan reativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial ( goodwill ).

                Sebagaicontoh : apple telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita lihat pada ipod, iphone, da ipad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel diseluruh produk mereka.logo itu mempresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple. Dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini nama Apple dan logo apple nya adalah merek.

                Untuk menjalankan teknologinya, apple juga menuis dan menyusun erangaian kode ruang menjadi basis dan sofwarenya kode tersebt di lindungin oleh hak cipta  apple juga menemukancara yang lebih mudah dalam menggunakan padget; yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.

Secara umum , Hak atas Kekayaan intelektual ( HAKI ) terbagi dalam dua katagori, yaitu:

1.       Hak cipta.

Hak kekayaan Industri.

0 comments:

Posting Komentar

 

The Learning Cup Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang