HAK ATAS KEKAYAYAN INTELEKTUAL ( HAKI )
HAKI merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara kepada seseorang , sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah
HAKI merupakan terjemahan dari Intelectual Property right ( IPR ), sebagaimana
diatur dalam undang- undang no.7 Tahun1994 tentang penesahan WTO ( Agreement
Establishing The world Trade Organization). Pengertian Intellectual property
right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia, mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara
pribadi, yaitu: hak asasi manusi, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang
secara pribadi, yaitu: hak asasi manusia ( Human Right ).
A. Arti
dan tujuan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak
atas kekayaan Intelektual ( HAKI ) atau hak Milik Intelektual ( HMI ) atau
harta intelek ( di malaysia ) ini merupadanan dari bahasa inggris Property
Right. Kata” intelektual “ tercermin bahawa objek kekkayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasaan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia ( the
creations of the Human Mind)( WIPO, 1988: 3).
Hak Atas kekayaan intelektual (
HAKI ) termasuk dalam bagianha atas bentda tak berwujud(seperti paten, merek
dan hak cipta ). Hak atas kekayaan sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainyayang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
Seorang pengusaha harus memahami
dan mengetahuitentang hak atas kekayaan intelektual agar dikemudian hari paten
teknologi yang dihasilkan akan memberikan keuntungan yang sangat besar dengan
mendapatkan loyalti ketika penggunaan oleh orang lain teknologi tersebut.
Wirausaha harus mematenkan suatu
produk atau apa saja yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual agar
tidak mudah ditiru dan diakui oleh orang
lain. Dengan kata lain, seorang wirausaha harus siap atas segala resiko ketika
tidak mempatenkan hasil ciptaannya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal
21 Maret 1997, HAKI adalah hak- hak
secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan
dengan permaslahan hasil penemuan dan reativitas seseorang atau beberapa orang
yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang
komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (
goodwill ).
Sebagaicontoh : apple telah
berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita lihat pada ipod,
iphone, da ipad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut
ditempel diseluruh produk mereka.logo itu mempresentasikan perusahaan dan
dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita
teringat Apple. Dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama
yang sama. Dalam hal ini nama Apple dan logo apple nya adalah merek.
Untuk menjalankan teknologinya,
apple juga menuis dan menyusun erangaian kode ruang menjadi basis dan
sofwarenya kode tersebt di lindungin oleh hak cipta apple juga menemukancara yang lebih mudah
dalam menggunakan padget; yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch
screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.
Secara umum , Hak atas Kekayaan intelektual ( HAKI ) terbagi
dalam dua katagori, yaitu:
1.
Hak cipta.

0 comments:
Posting Komentar