Kamis, 21 Oktober 2021

Hak Atas Kekayaan Inteletual ( HAKI ) : HAK CIPTA

 

HAK CIPTA

1.       Hak cipta

Hak cipta adalah hak khusus/ eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan undang – undang hak cipta yang berlaku.

 Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yang dituangkan kedalam bentuk khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan atau seni.

Hasil ciptaan yang dilindungi undang – undang hak cipta ( UU Hak Cipta No. 19/ 2002 ) adalah karya cipta dalam 3 bidang, yaitu : hak cipta pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra.

Hak cipta sastra mencakup:

1.       Buku, program komputer, pamflet,perwajahan ( layout ), karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.

2.       Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu

3.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan  pendidikan dan ilmu pendidikan.

4.       Musik/ lagu dengan atau tampak teks.

5.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.

6.       Seni rupa dalam segala bentuk sepeti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung, dan seni terapan.

7.       Asitektur

8.       Peta

9.       Seni batik

10.   Forografi.

11.   Sinematografi

12.   Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database, dan karya lain dar hasil pengalihwujudan.

Beberapa prinsip daar hak cipta , yaitu:

a.       Unsur hak yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisional )

b.       Hak cipta timbul dengan sendirinya ( otomatis )

c.       Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum ( legal right ) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.

d.       Hak cipta bukan hak mutlak ( absolut )

Hak ekslusif adalah pemegang hak ciptaah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan orang atau pihak lain dilarang melkasanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Beberapa hakeklusif umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :

a.       Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinantersebut ( termasuk umumnya salinan elektronik ).

b.       Mengimpor dan mengekspor ciptaan.

c.       Menciptaan karya turunan atau derivatif atas ciptaan ( mengadaptasi ciptaan )

d.       Menampilkan atau memamerkan ciptaan didepan umum.

e.       Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang lain.

 

 

 

               

0 comments:

Posting Komentar

 

The Learning Cup Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang