HAK CIPTA
1. Hak
cipta
Hak
cipta adalah hak khusus/ eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan undang – undang hak cipta
yang berlaku.
Pencipta adalah orang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yang dituangkan
kedalam bentuk khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan
adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan atau seni.
Hasil
ciptaan yang dilindungi undang – undang hak cipta ( UU Hak Cipta No. 19/ 2002 )
adalah karya cipta dalam 3 bidang, yaitu : hak cipta pengetahuan, hak cipta
seni dan hak cipta sastra.
Hak
cipta sastra mencakup:
1.
Buku, program komputer, pamflet,perwajahan (
layout ), karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pendidikan.
4.
Musik/ lagu dengan atau tampak teks.
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pantomim.
6.
Seni rupa dalam segala bentuk sepeti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung, dan seni terapan.
7.
Asitektur
8.
Peta
9.
Seni batik
10.
Forografi.
11.
Sinematografi
12.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran,
database, dan karya lain dar hasil pengalihwujudan.
Beberapa prinsip daar hak cipta , yaitu:
a.
Unsur hak yang dilindungi hak cipta adalah ide
yang telah berwujud dan asli (orisional )
b.
Hak cipta timbul dengan sendirinya ( otomatis )
c.
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (
legal right ) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
d.
Hak cipta bukan hak mutlak ( absolut )
Hak ekslusif adalah pemegang hak ciptaah yang bebas
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan orang atau pihak lain
dilarang melkasanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hakeklusif
umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
a.
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan
menjual hasil salinantersebut ( termasuk umumnya salinan elektronik ).
b.
Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
c.
Menciptaan karya turunan atau derivatif atas
ciptaan ( mengadaptasi ciptaan )
d.
Menampilkan atau memamerkan ciptaan didepan
umum.
e.
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut
kepada orang lain.

0 comments:
Posting Komentar